Pertanyaan:
Bagaimana hukum hadiah dari menjawab pertanyaan kuis via telepon yang sering ada pada acara-acara TV?
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.
Jawaban:
Apabila dia harus membayar beban pulsa telepon, sedangkan dia belum tentu mendapatkan hadiah, maka dia tidak lepas dari spekulasi antara untung atau rugi. Ini termasuk dalam wilayah perjudian dan hukumnya haram. Hal ini telah dijelaskan dalam majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-5, dalam pembahasan “Undian Berhadiah”.
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Sholat Rawatib Ashar, Khasiat Bacaan Basmalah Di Dunia, Doa Agar Disukai Orang, Bolehkah Mengucapkan Innalillahi Kepada Non Muslim, Orang Salafi, Puasa Asyuro